Meski menghadapi kasus yang sama, Indra Kenz dan Doni Salmanan memiliki nasib yang berbeda. Vonis Doni Salmanan lebih ringan.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus robot trading Doni Salmanan dan Indra Kesuma alias Indra Kenz telah divonis oleh pengadilan.
Pengadilan Negeri Tangerang Indra Kenz, divonis 10 tahun atau lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara. Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat jo Pasal 28 ayat UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Indra Karya Sebut Bendungan Ciawi Bakal Jadi Solusi Atasi Banjir Jakarta |Republika OnlineBendungan kering sengaja dibiarkan tidak terisi air hingga hujan turun.
続きを読む »
Dilema Moral Dibahas Romo Magnis Demi Ringankan Eliezer saat VonisAhli filsafat Romo Franz Magnis Suseno menjadi salah satu ahli meringankan dari pihak Eliezer. Romo Magnis menjelaskan soal dilema moral yang dialami Eliezer.
続きを読む »
Kaleidoskop 2022: Lika-liku Tebongkarnya Pembunuhan Brigadir YosuaKasus pembunuhan Brigadir Yosua menyita perhatian masyarakat sejak Juli lalu hingga akhir tahun ini. Ferdy Sambo cs masih menanti vonis hakim.
続きを読む »
Natal Pertama Tanpa Kehadiran Brigadir Yosua, Ini Harapan KeluargaNatal tahun ini, keluarga Yosua memanjatkan doa, agar hakim yang menangani kasus pembunuhan Yosua, bisa menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.
続きを読む »
Mantan Pejabat Dinkes Nias Barat Divonis 3 Tahun Gegara KorupsiPN Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan pejabat Dinkes Nias Barat. Mantan pejabat itu dinyatakan bersalah terlibat kasus korupsi
続きを読む »