Pemantauan harga bertujuan agar harga transaksi pasar tidak melebihi batasan.
REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ambon melakukan pemantauan harga transaksi pasar hasil tembakau dan survei penjualan tembakau iris di tiga kabupaten di Provinsi Maluku.
Baca Juga Ia mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau. Pendataan ini termasuk di dalamnya harga jual eceran produk hasil tembakau per kemasan. Selain mendata rokok, tim juga melakukan survei penjualan TIS.
Ia menyatakan, pemantauan HTP hasil tembakau dan survei penjualan tembakau iris menunjukkan eksistensi Bea Cukai kepada masyarakat.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ini Langkah Bea Cukai Kediri Memasyarakatkan Ketentuan Cukai, Ada Harapan BesarBea Cukai Kediri melakukan sejumlah langkah untuk memasyarakatkan ketentuan cukai dengan menyasar berbagai kalangan
続きを読む »
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok IlegalBea Cukai Kediri melakukan operasi gempur rokok ilegal tahap II di wilayah kerjanya.
続きを読む »
Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal yang Ditimbun Pakan TernakBea Cukai mengimbau masyarakat untuk bersama gempur peredaran rokok ilegal.
続きを読む »
Bea Cukai Jalin Sinergi di 2 Wilayah Ini untuk Tingkatkan Kualitas PelayananBea Cukai mengumumkan telah menjalin sinergi di dua wilayah seperti Bekasi dan Jayapura.
続きを読む »
Bea Cukai Parepare Bersinergi dengan Pemerintahan Daerah Kampanyekan Gempur Rokok IlegalBea Cukai memberikan edukasi terkait peredaran rokok ilegal.
続きを読む »
Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan dengan Modus Kiriman EkspedisiPemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
続きを読む »