Basarah Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu Bertentangan dengan UUD penundaanpemilu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 bertentangan dengan UUD 1945.
"Karena ada upaya banding oleh KPU, maka putusan PN Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Artinya tahapan pemilu 2024 harus tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelas dia.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Anggota DPR Sebut Putusan PN Jakpus Tak Halangi Pelaksanaan Pemiluputusan PNJ akarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu karena memenangkan gugatan perdata Prima tidak menghalangi pelaksanaan Pemilu
続きを読む »
PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Yusril Sebut Putusan yang KeliruPutusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 dinilai keliru
続きを読む »
Jubir PN Jakpus: Putusan soal Pemilu belum Berkekuatan Hukum TetapJuru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Prima belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
続きを読む »
Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, KPU Dinilai Melawan HukumPutusan PN Jakpus memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Beginilah alasannya, simak.
続きを読む »
KPU Banding Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda ke 2025PN Jakarta Pusat menghukum KPU selaku tergugat untuk melaksanakan tahapan pemilu ulang selama kurang lebih dua tahun lebih atau ditunda ditunda ke 2025.
続きを読む »
Putusan PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Demokrat: Gak Masuk AkalJuru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut putusan PN Jakpus yang menghukum KPU RI untuk menunda Pemilu 2024 tidak masuk akal
続きを読む »