Tak kapok, bisnis haram itu kembali dijalankan OM dan berujung dengan jeratan hukuman 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 303 KUHP.
KARAWANG, KOMPAS.TV- Diketahui OM adalah residivis atas kasus yang sama, sebelumnya ia pernah dihukum penjara selama 5 tahun, namun hal itu tak membuatnya jera.
Penangkapan yang dilakukan Unit Taktis Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang atas laporan masyarakat. OM adalah warga Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Wadas, ia baru saja bebas dari penjara atas kasus serupa. Tak kapok, bisnis haram itu kembali dijalankan dan berujung dengan jeratan hukuman 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 303 KUHP.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Sukarelawan Ganjar Latih Kreatifitas Ibu-ibu di Banten Tambah Pemasukan Keluargakegiatan dilakukan untuk melatih kemampuan peran ibu-ibu agar bisa lebih kreatif untuk melihat peluang bisnis.
続きを読む »
Peduli Stunting, Tim UI Edukasi Ibu-Ibu dan Kembangkan SADANA di NagrakTim pengabdian masyarakat Fakultas Ilmu Administrasi UI mengedukasi dan menyosialisasikan aplikasi bernama SADANA
続きを読む »
Bayi yang Tertukar di Bogor sudah Dikembalikan ke Orang Tua, Menteri PPPA: Ibu-ibu TangguhBerikut ini kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmavati soal bayi yang tertukar
続きを読む »
Mobil Diduga Dibawa Kabur, Caren Delano Laporkan Sopirnya Terkait Kasus Penggelapan dan PencurianBaru tujuh hari bekerja, sopir Caren Delano diduga membawa kabur mobil miliknya yang baru saja lunas.
続きを読む »