Bang Ronny Talapessy Memohon kepada Majelis Hakim: Bebaskan Bharada E

日本 ニュース ニュース

Bang Ronny Talapessy Memohon kepada Majelis Hakim: Bebaskan Bharada E
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 59%

Bang Ronny Talapessy Memohon kepada Majelis Hakim: Bebaskan Bharada E RichardEliezer

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa perkara pembunuhan berencana yang dikenal dengan inisial Bharada E itu.

Permohonan itu disampaikan advokat Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di PN Jaksel, Rabu . Petitum pertama dalam permohonan itu meminta majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana. Ronny beralasan terdapat alasan penghapus pidana bagi kliennya.Pada petitum ketiga, Ronny memohon kepada majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU membebaskan Richard Eliezer dari tahanan.

"Empat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap Ronny. Baca Juga:Pada petitum kelima, Ronny memohon agar KTP atas nama Richard Eliezer dan satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam dikembalikan kepada bujangan kelahiran Manado, 14 Mei 1998, itu.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

jpnncom /  🏆 25. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Hari Ini Giliran Eliezer dan Putri Candrawathi Akan Bacakan Nota Pembelaan di PersidanganHari Ini Giliran Eliezer dan Putri Candrawathi Akan Bacakan Nota Pembelaan di PersidanganPengacara Eliezer, Ronny Talapessy, menegaskan akan menyampaikan ketidakadilan yang diterima kliennya. Pasalnya, terdakwa lain yang dianggap hakim berbelit belit, justru diberikan tuntutan lebih rendah, yakni 8 tahun penjara.
続きを読む »

Foto : Bharada E: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara | merdeka.comFoto : Bharada E: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara | merdeka.comBharada E: Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara. Bharada Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara yang diajuka JPU kepada hakim. Dalam kesempatan itu, Bharada E mengatakan nota pembelaan yang dibacakannya berjudul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.,Bharada Eliezer,bharada e,Ferdy Sambo,Sidang Ferdy Sambo,Irjen Ferdy Sambo Tersangka,Viral Hari Ini,Jakarta
続きを読む »

Foto : Potret Kesetiaan Pendukung Temani Bharada E Bacakan Pembelaan | merdeka.comFoto : Potret Kesetiaan Pendukung Temani Bharada E Bacakan Pembelaan | merdeka.comPotret Kesetiaan Pendukung Temani Bharada E Bacakan Pembelaan. Pendukung Bharada E lagi-lagi menunjukkan kesetiaannya. Mereka kembali hadir di ruang sidang. Kali ini untuk menemani Bharada E membacakan pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.,Bharada Eliezer,bharada e,Ferdy Sambo,Irjen Ferdy Sambo Tersangka,Sidang Ferdy Sambo,Sidang Perdana Ferdy Sambo,Viral Hari Ini,Jakarta
続きを読む »

Ibunda Richard Eliezier Minta Bantuan karena Tuntutan Jaksa, Jokowi: Saya Tak Bisa IntervensiIbunda Richard Eliezier Minta Bantuan karena Tuntutan Jaksa, Jokowi: Saya Tak Bisa IntervensiPresiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, termasuk kasus hukum lainnya.
続きを読む »

Jokowi Jawab Permohonan Ibu Bharada E: Saya Tak Bisa Intervensi HukumJokowi Jawab Permohonan Ibu Bharada E: Saya Tak Bisa Intervensi HukumPresiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya mengenai adanya permohonan ibunda Bharada Richard Eliezer yang meminta keringanan hukum bagi anaknya.
続きを読む »

Dukungan Keluarga Jelang Pledoi, Harap Bharada Eliezer Dapat Keringanan Hukuman.Dukungan Keluarga Jelang Pledoi, Harap Bharada Eliezer Dapat Keringanan Hukuman.Keluarga Richard Eleizer alias Bharada E memberikan dukungan jelang sidang pembacaan nota pembelaan
続きを読む »



Render Time: 2025-04-02 18:28:03