Balai Besar TNGGP mengecam pendaki yang menyalakan bom asap di Gunung Gede.
Gunung Gede-Pangrango
“BB TNGGP sangat menyayangkan dan mengecam aktivitas oknum pendaki dimaksud karena dapat membahayakan kesehatan pendaki lainnya, serta membahayakan kelestarian satwa liar yang berada di kawasan TNGGP,” kata Sapto. Sapto menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pada Pasal 33 Ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Cegah Kecelakaan di Gunung, APGI Rilis Tingkat Kesulitaan Jalur PendakianAsosiasi Pemandu Gunung Indonesia merilis tingkatan kesulitan jalur pendakian gunung-gunung di Indonesia guna mencegah kecelakaan.
続きを読む »
Pos Pengamatan Gunung Api catat Aktivitas Guguran Lava Gunung Karangetang di Sulawesi Utara Masih TinggiPos Pengamatan Gunung Api mencatat aktivitas guguran lava dari Gunung Karangetang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, hingga saat ini masih tinggi.
続きを読む »
BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota Besar di Indonesia Diguyur HujanBeranjak malam, BMKG melaporkan semakin sedikit kota besar di Indonesia yang diprakirakan mengalami hujan ringan.
続きを読む »
Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Europa: Tim-tim Besar 'Aman'Hasil drawing babak 16 besar Liga Europa tuntas digelar. Tim-tim besar terbilang 'aman' karena tidak saling bentrok.
続きを読む »
Ada Pekerjaan MRT Fase 2A, Ini Koridor dan Rute TJ yang TerdampakPekerjaan konstruksi MRT Fase 2A berdampak pada relokasi Halte Transjakarta Harmoni, Sawah Besar, dan Mangga Besar.
続きを読む »
Terdampak Pembangunan MRT, 3 Halte TransJakarta Direlokasi SementaraHalte sementara dibangun untuk menggantikan Halte TransJakarta Mangga Besar, Halte Sawah Besar, dan Halte Harmoni.
続きを読む »