Soal Sistem Pemilu, Legislator PAN Ingatkan Keputusan MK di Era Mahfud MD Bersifat Mengikat
-Mahkamah Konstitusi diharapkan memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Sebab, pada 23 Desember 2008 saat MK dipimpin Mahfud MD, telah memutuskan sistem proporsional tertutup tidak berlaku lagi.
Guspardi juga berharap MK tetap netral dan menjaga marwahnya sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia yang tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan dan kepentingan pihak manapun.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
NasDem Wanti-wanti Mahkamah Konstitusi Sidang Sistem Pemilu secara TransparanNasDem Jawa Barat (Jabar), Saan Mustopa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) harus tegas dalam menentukan keputusan Sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup
続きを読む »
Disebut Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Apa Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)?Putusan MK disebut bakal menyetujui gugatan uji materi mengenai sistem proporsional tertutup. Apa saja wewenang MK?
続きを読む »
Sikap PAN Tegas Tolak Pemilu Tertutup, Ajak Mahkamah Konstitusi Koreksi DiriAnggota DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto berharap Mahkamah Konstitusi dapat bersikap negarawan terkait putusan tersebut.
続きを読む »
Denny Indrayana Sebut Pemberi Informasi Kepadanya Kredibel, Bukan Berasal Dari Lingkungan MK - Tribunnews.comDenny Indrayana meyakini informasi yang didapatkannya terkait putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal sistem Pemilu sangat kredibel.
続きを読む »
Polemik Proporsional Tertutup, Habiburokhman Gerindra Ingatkan Anggaran MK Ditentukan DPRAnggota DPR Habiburokhman berharaop Mahkamah Konstitusi untuk tidak memutuskan sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
続きを読む »
Posisi MK yang Kian Terkunci untuk Tolak Proporsional Tertutupasyarakat tengah dihebohkan dengan informasi mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemilihan umum (pemilu).
続きを読む »