Hakim Oyong Pernah Vonis 5 Bulan Kasus Pembunuhan Berencana, Selain Tunda Pemilu 2024 dan Nyi Roro Kidul
Putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat baru-baru ini membuat polemik. Pada Kamis, 2 Maret 2023 lalu, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Oyong atau Tengku Oyong memutuskan Komisi Pemilihan Umum menunda Pemilu. Vonis itu buntut dari gugatan Partai Prima yang tak terima gagal jadi peserta Pemilu 2024.
Majelis Hakim menyebut KPU telah melakukan tindakan melawan hukum. Pasalnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik. Karena itu, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Jeda itu berlangsung selama dua tahun, empat bulan atau hingga 2025. Arinya, bisa mengakibatkan Pemilu 2024 ditunda.
Hakim Oyong merupakan hakim madya utama dengan pangkat pembina utama muda di PN Jakarta Pusat. Dia dimutasi ke PN Jakarta Pusat setelah sebelumnya bertugas di PN Medan. Dirangkum dari berbagai sumber, T Oyong tercatat pernah menangani sejumlah perkara. Berikut kasus-kasus yang pernah ditangani T Oyong.Saat bertugas di PN Jakpus, T Oyong pernah menangani gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI Fadel Muhammad.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Freddy Hutabarat selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan,” kata Tengku Oyong dengan nada pelan.Pada 2021 lalu, T Oyong tercatat sebagai hakim yang menangani kasus pembunuhan dan penculikan oleh Edy Suwanto Sukandi atau Ko Ahwat Tango. Edy menjadi terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong. Namun, T Oyong hanya menghukum Edy dengan pidana 5 bulan dan 3 hari penjara.
Padahal Jaksa menganggap Siska terbukti melakukan hal sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP serta pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010. Jaksa menuntut Siska dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. Tapi Hakim Oyong menyebut tindakan Siska tidak termasuk ke dalam perbuatan pidana.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Partai Gelora: Putusan Penundaan Pemilu Keblinger, Sesat dan MenyesatkanPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU RI menunda Pemilu 2024, mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk partai politik. Diantaranya Partai Gelora.
続きを読む »
Yusril Soal PN Jakpus Tunda Pemilu: Majelis Hakim Telah Keliru Membuat PutusanMenurut Yusril, gugatan Partai Prima seharusnya hanya menghukum KPU untuk melakukan verifikasi ulang tanpa mengganggu tahapan pemilu.
続きを読む »
Putusan Tunda Pemilu, Yusril: Majelis Hakim Keliru |Republika OnlineGugatan yang dilayangkan Prima itu sejatinya perdata, tak menyangkut pihak lain.
続きを読む »
PDIP Minta KY Investigasi Hakim terkait Putusan Penundaan PemiluPDIP Minta KY Investigasi Putusan Penundaan Pemilu. PDIP meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.
続きを読む »
Sebut Putusan PN Jakpus Aneh, PDIP Minta KY Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan HakimSekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku langsung melakukan konsultasi dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri soal putusan PN Jakarta Pusat.
続きを読む »
Putusan PN Jakpus agar Pemilu 2024 Ditunda, Peneliti TII: Hakim Salah Terapkan HukumPeneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute Galang Taufani menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU agar Pemilu 2024 ditunda
続きを読む »