Sejak dua bulan lalu, Kades Sigerongan, Lombok Barat, Dian Siswadi, memiliki gaya rambut mohawk ala anak punk. Ternyata, ini alasannya bergaya seperti itu.
agar viral di media sosial. Gaya rambut itu juga memudahkan orang untuk tertarik pada Desa Sigerongan karena desa di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat , itu tidak memiliki objek wisata."Kalau desa lain punya pariwisata, cepat dia viral.
Nah, kalau saya, apa yang bisa saya viralkan? Ya dari model rambut saja," ujar pria berumur 37 tahun itu.. Dia tetap bekerja seperti biasa walaupun gaya rambutnya yang seperti anak"Apa pun tanggapan mereka, boleh saja. Yang penting saya tetap bisa melayani masyarakat dengan baik," tutur Dian kepada kepada
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Viral, Rambut Kades Sigerongan Mohawk Merah seperti Anak PunkGaya rambut mohawk Kades Sigerongan Dian Siswadi viral. Berpotong seperti anak punk agar Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, NTB terkenal. via: detikbali_
続きを読む »
Bakal Dipanggil Pemda gegara Rambut Mohawk, Kades: Saya Ogah Hadir!Kades Sigerongan Dian Siswadi menegaskan tidak akan hadir jika diminta keterangan soal gaya rambut mohawk-nya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. via: detikbali_
続きを読む »
Sosok Siswadi, Kades Berambut bak Anak Punk di Lombok Barat, Lulusan S2 dan Tak Khawatir Ditegur PemdaSiswadi sudah empat tahun menjadi kepala desa.
続きを読む »
Kades Seluruh Indonesia Berkomitmen Jaga Persatuan Bangsa Lewat PapdesiPara kepala desa yang tergabung dalam Papdesi berkomitmen untuk menjaga persatuan bangsa.
続きを読む »
Pasutri Ditodong Senjata Disuruh Pilih Mantan Kades, Ini Kata Kapolres Musi RawasPasangan suami istri SY (56) dan SG (58) warga Dusun VIII, Kecamatan Pulau Panggung yang diduga mengalami intimidasi dan pengancaman dari sekdes bersama incumbent...
続きを読む »
Kades Pretek Divonis Satu Tahun, Bendahara Satu Tahun SetengahRADARSEMARANG.ID, Batang – Terbukti korupsi, Tasrip, Kades Pretek, Pecalungan, divonis satu tahun penjara. Sementara sang bendahara, Hamzah, divonis satu tahun enam bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Kadarwoko memutuskan Kades Pretek Tasrip dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 5
続きを読む »