Jokowi mematok target penerimaan cukai hasil tembakau atau CHT pada tahun 2023 senilai Rp 232,5 triliun.
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan alasannya melarang penjualan rokok batangan. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Tak hanya mengatur soal pelarangan penjualan rokok secara eceran, pemerintah juga mengatur terkait penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.Berikutnya ada aturan tentang rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Larang Penjualan Rokok Ketengan, Ini Alasan JokowiPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang salah satunya berisi rencana larangan penjualan rokok batangan. Ini kata Jokowi.
続きを読む »
Pengusaha Tolak Rencana Jokowi Larang Penjualan Rokok EceranBegini kata pengusaha soal rencana Presiden Jokowi larang penjualan rokok secara eceran mulai tahun depan.
続きを読む »
Israel Larang Ratusan Umat Kristen di Gaza Rayakan Natal di Betlehem tanpa Alasan Jelas |Republika OnlineIsrael membatasi warga Kristen Gaza rayakan Natal di Betlehem
続きを読む »
Alasan Taliban Perintahkan LSM di Afghanistan Larang Karyawan Perempuan BekerjaTaliban memerintahkan LSM lokal maupun asing di Afghanistan melarang karyawan perempuan masuk kerja. Bagaimana dengan badan PBB?
続きを読む »
Jokowi Larang Ekspor Bauksit, Emiten Proyek Hilirisasi Jadi PilihanSaham emiten dengan proyek hilirasi menjadi pilihan NH Korindo Sekuritas menyusul adanya larangan ekspor bauksit mulai Juni 2023.
続きを読む »
Tegas Nih, Jokowi Larang Penjualan 'Rokok Ketengan'Jokowi resmi mengeluarkan keputusan terkait dengan larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan.
続きを読む »