Alasan Eks Mendag Muhammad Lutfi Tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini: Dampingi Pengobatan Istri TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam perkara yang sama. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan kelapa sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada 15 Juni 2023.Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kejagung Panggil Kembali Eks Mendag Muhammad Lutfi Soal Korupsi Minyak Goreng, Begini Respons ZulhasKejagung Panggil Kembali Eks Mendag Muhammad Lutfi Soal Korupsi Minyak Goreng, Begini Respons Zulhas TempoBisnis
続きを読む »
Kejagung Tegaskan Pemeriksaan Airlangga Hartarto dan Muhammad Lutfi Bukan PesananKejaksaan Agung membantah jika pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto dan pemanggilan Muhammad Lutfi bernuansa politis.
続きを読む »
Kejagung Periksa Muhammad Lutfi hingga Airlangga Hartarto: Tak Ada Kaitan dengan PolitikKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengakui tahun politik membuat setiap penanganan perkara korupsi dalam jumlah besar selalu dikaitkan dengan politik.
続きを読む »
Kejagung Pastikan Eks Mendag Lutfi Tak Hadir Pemeriksaan soal Dugaan Korupsi CPOMantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi (ML) batal diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil
続きを読む »
Kejagung Tegaskan Tak Ada Politisasi dalam Penyidikan Kasus Ekspor CPOKejagung menampik spekulasi adanya politisasi dalam pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto dan juga Muhammad Lutfi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Polhuk AdadiKompas
続きを読む »