Harga buyback juga terpantau naik Rp 1.000 per gram menjadi Rp 951.000 per gram dari sebelumnya Rp 950.000 per gram.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.Baca berita tanpa iklan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Emas Antam Tembus Rp 1,04 Juta Lagi |Republika OnlineSedangkan, untuk buyback menjadi Rp 950 ribu per gram.
続きを読む »
Naik Rp 7.000 Per Gram, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari IniHarga buyback emas Antam juga naik Rp 7.000 per gram pada level Rp 950.000 per gram.
続きを読む »
Video: Harga Ayam di Kandang Di Bawah Harga Acuan, Kok Bisa?Harga Ayam di Kandang Di Bawah Harga Acuan, Kok Bisa?
続きを読む »
Harga Cabai di Lombok Tengah Capai Rp 75 Ribu |Republika OnlineHarga cabai naik 100 persen lebih dari harga sebelumnya Rp 25 ribu per kg.
続きを読む »
Pemerintah Akan Beli Harga Beras Petani dengan harga Berapa punPemerintah Akan Beli Harga Beras Petani dengan harga Berapa pun. Pemerintah telah menyediakan anggaran untuk menyerap hasil panen beras petani dengan harga berapa pun.
続きを読む »
Kremlin Sebut Belum Melihat Kasus Pembatasan Harga MinyakBeberapa analis sebelumnya mengatakan bahwa pembatasan tersebut akan berdampak kecil pada pendapatan minyak yang saat ini diperoleh Moskow.
続きを読む »