Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin akan menghirup udara bebas pada akhir Februari ini. Eldin bebas bersyarat setelah membayar denda uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Maju A Siburian mengatakan, Eldin telah menjalani 2/3 masa tahanan. Karenanya, Eldin bisa menghirup udara bebas, karena mengajukan pembebasan bersyarat. “Iya benar bebas bersyarat, rencananya itu di tanggal 28 Febuari tahun ini,” kata Maju kepada wartawan, Minggu .
Sebelum diajukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, kata dia, pihak Lapas Medan telah melihat semua persyaratan untuk Eldin. “Setelah semua persyaratan dan datanya dinilai lengkap, maka pengajuan bebas bersyarat itu bisa diajukann
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Tak Peduli Sentimen Negatif, Bitcoin Cs Kompak MelesatKinerjanya akhir-akhir ini terpantau cemerlang meskipun masih dilanda kekhawatiran 'gelapnya' ekonomi global.
続きを読む »
Kementan Siapkan Strategi untuk Antisipasi Cuaca EkstremKementerian Pertanian (Kementan) terus mewaspadai perubahan iklim yang terjadi akhir-akhir ini.
続きを読む »
Akhir Pelarian Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Ditangkap Setelah 7 Bulan Kabur ke Papua NuginiKPK menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Kabupaten Jayapura, Papua, pada Minggu (29/2/2023) sore
続きを読む »
Akhir Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Usai 7 Bulan Jadi Buron KPKPelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai buronan KPK berakhir. Ricky Ham ditangkap di Jayapura, Papua setelah sempat kabur ke Papua Nugini.
続きを読む »
Terima SK Dirjen Pas, Akhir Februari Ini Eks Wali Kota Medan Akan BebasTelah membayar denda Rp500 juta, dan telah menjalani 2/3 dari 6 tahun vonis penjara terkait kasus suap setoran dari para kepala dinas, Dzulmi Eldin akan bebas.
続きを読む »