Ahli Sentil Kubu Terdakwa Kasus BTS Kominfo Soal TPPU: Kalau Bukan Hasil Kejahatan, Buktikan Saja

日本 ニュース ニュース

Ahli Sentil Kubu Terdakwa Kasus BTS Kominfo Soal TPPU: Kalau Bukan Hasil Kejahatan, Buktikan Saja
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 77 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 51%

Ahli dari PPATK pun mengungkapkan soal TPPU dalam kasus BTS Kominfo bahwa semua itu bergantung pada asal-muasal uang yang dikumpulkan.

Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa . - Ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan , Ardhian Dwi Yoenanto dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo menyentil tim penasihat hukum terdakwa mengenai tindak pidana pencucian uang .

Dalam persidangan Selasa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Ardhian dimintai keterangannya sebagai seseorang ahli di bidangSaat giliran tim penasihat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan dengan ilustrasi kasus yang sama peristiwa korupsi BTS, Ardhian menjawab agar pihak terdakwa membuktikan saja bahwa apa yang telah dilakukan bukanlah tindak pidana asal alias predicate crime.

"Bagaimana semisalnya orang yang mempunyai pekerjaan atau project, yang mempunyai uang tidak pernah didakwa ada perbuatan dia sebagai predicate crime. Tetapi ketika dia memberikan uang kepada orang lain dan orang lain ini digunakan untuk membayar kepentingan kepentingan orang lain, ini didakwa melakukan predicate crime dan sekaligus melakukan pencucian uang?" tanya"Buktikan saja kalau itu bukan predicate crime sehingga itu bukan proceed of crime ," jawab Ardhian.

Pertanyaan diajukan penasihat hukum kepada ahli dengan mengilustrasikan kliennya sebagai tukang penarik uang dan juru bayar dalam sebuah proyek.Jika uang tersebut bukan hasil kejahatan, maka tidak ada yang mesti dipermasalahkan. "Seseorang yang mempunyai hubungan baik dengan orang orang tertentu. Dia kemudian menjadi lebih sebagai tukang tarik dan juga jadi juru bayar. Ketika dia mengumpulkan uang dari sejumlah perusahaan, kemudian dia serahkan kepada orang lain sesuai dengan permintaan orang yang meminta, apakah orang ini dia bisa kategorikan sedang melakukan pencucian uang?" tanya Maqdir Ismail.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

tribunnews /  🏆 37. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Terungkap Adanya Penyerahan Uang Berkedok BingkisanKasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Terungkap Adanya Penyerahan Uang Berkedok BingkisanWindu disebut-sebut memperoleh bagian uang atas koneksi dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo
続きを読む »

Ramai-ramai Kembalikan Duit Korupsi BTS Kominfo, Hakim Skakmat Kuasa Hukum Terdakwa: Sudah Penyidikan Baru DikembalikanRamai-ramai Kembalikan Duit Korupsi BTS Kominfo, Hakim Skakmat Kuasa Hukum Terdakwa: Sudah Penyidikan Baru DikembalikanBerita Ramai-ramai Kembalikan Duit Korupsi BTS Kominfo, Hakim Skakmat Kuasa Hukum Terdakwa: Sudah Penyidikan Baru Dikembalikan terbaru hari ini 2023-10-09 23:55:31 dari sumber yang terpercaya
続きを読む »

Kominfo Matikan Internet di Wilayah Banten Ini, Turuti WargaKominfo Matikan Internet di Wilayah Banten Ini, Turuti WargaBerdasarkan permintaan warga, satu wilayah di Banten dijadikan area 'blank spot' sinyal.
続きを読む »

Kominfo Investigasi Streamer Mobile Legends di YouTube yang Disawer Situs Judi OnlineKominfo Investigasi Streamer Mobile Legends di YouTube yang Disawer Situs Judi OnlineKementerian Kominfo menyatakan mereka sudah menghubungi YouTube dan melakukan investigasi, mengenai ramainya streamer yang disawer situs judi online.
続きを読む »



Render Time: 2025-02-28 15:55:17