Sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan pihak Sambo.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim memaparkan makna dengan sengaja dan direncanakan dalam tindak pidana pembunuhan.
Ahli hukum yang didatangkan pihak terdakwa Ferdy Sambo ini juga menjelaskan beberapa unsur yang harus memenuhi pembuktian pembunuhan berencana.Keterangan Ahli Meringankan Sambo dan Putri: Niat dan Perbuatan Harus Penuhi Pasal Pidana “Dalam tindak pidana pembunuhan, perbuatan sengaja ini maka harus ada perbuatan nyata yang dengan perbuatan nyata itu memang menimbulkan akibat atau menimbulkan kematian,”
Lanjut, “dan kematian ini, kalau dalam tindak pidana pembunuhan memang dikehendaki oleh pelaku. Jadi kalau misalnya suatu peristiwa kematian itu tidak dikehendaki oleh pelaku lalu terjadi kematian, maka dibutuhkan analisa yang paling mandalam,” terang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ahli Pidana Nilai Tak Semua Orang di TKP Pembunuhan Brigadir J Melakukan Tindak PidanaAhli pidana dari UII Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan mengatakan tak semua orang di TKP pembunuhan Brigadir J melakukan tindak pidana.
続きを読む »
Ahli Pidana: Ferdy Sambo Tak Dapat Dipidana Jika Ada Salah Tafsir Perintah 'Hajar'Ahli hukum pidana Prof Said Karim mengatakan, Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika tidak menganjurkan penembakan kepada Bharada E.
続きを読む »
Ahli Hukum Pidana Sebut Ferdy Sambo Tak Tenang Saat Bunuh Brigadir YosuaAhli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim menilai terdakwa Ferdy Sambo tidak dalam kondisi tenang saat melakukan pembunuhan berencana
続きを読む »
Kuwat Ma'ruf dan Ricky Rizal Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan Ahli Digital ForensikPihak Kuwat Ma'ruf menghadirkan saksi Ahli Pidana dari Universitas Islam Indonesia, sedangkan Ricky Rizal menghadirkan saksi Ahli Digital Forensik
続きを読む »