Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan menyebutkan tindakan menutup pintu yang dilakukan Kuat Maruf bukan tindak pidana.
. Dia menyebut tindakan itu bukan sikap batin atau kesamaan dalam melakukan tindak kejahatan. Dengan demikian, itu tidak menunjukan bahwa melakukan tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Arif ketika menjadi saksi ahli yang meringankan Kuat Ma'ruf di sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 2 Januari 2023.Mulanya, Jaksa Penuntut Umum menanyakan soal pelaku yang menutup pintu sebelum terjadinya tindak pidana. Jaksa memberikan ilustrasi.
Jaksa menggambarkan Si A dan si B menganiaya si C atau ingin memukul si C di dalam kamar indekos. Ketika si A akan memukul si C, si B menutup pintu dan mengunci semua ruang-ruang sekat masuk udara. Jaksa mengatakan sikap batin si B agar teriakan korban C tidak terdengar. “Kalau sikap batinnya seperti itu masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?,” tanya jaksa di ruang pengadilan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kuat Maruf Hadirkan Saksi Meringankan Ahli Hukum Pidana UIIKUBU Kuat Maruf hadirkan ahli pidana sebagai saksi meringankan dalam agenda sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (2/1)
続きを読む »
Kuat Ma'ruf Bakal Hadirkan Ahli Pidana Demi Ringankan Vonis di Sidang BesokKuat Ma'ruf akan menghadirkan ahli pidana di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua besok.
続きを読む »
Kuat Ma'ruf di Tempat Kejadian Tewasnya Yosua, Ahli Pidana: Belum Tentu TerlibatKuat Ma'ruf berada di lokasi kejadian saat peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
続きを読む »
Soal Tindakan Tutup Pintu Kuat Ma'ruf, Ahli Pidana Dicecar JaksaAhli pidana Muhammad Arif Setiawan sempat dicecar jaksa soal tindakan Kuat Ma'ruf menutup pintu dan jendela sebelum Brigadir J dihabisi.
続きを読む »
Ahli Pidana Soroti Tindakan Kuat Ma’ruf Menutup Pintu Sebelum PembunuhanAhli pidana Muhammad Arif Setiawan dihadirkan sebagai saksi yang meringankan Kuat Ma’ruf. Ia mengatakan, perlu pembuktian untuk melihat sikap batin Kuat Ma’ruf saat menutup pintu sebelum pembunuhan Nofriansyah Yosua. Polhuk AdadiKompas
続きを読む »