Kominfo sebut enam Online Travel Agent (OTA) asing, termasuk AirBnB dan Agoda, yang belum mendaftar sebagai PSE meminta waktu untuk melakukan registrasi.
asing yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik meminta waktu untuk melakukan registrasi.minta waktu. Dia sudah kirim surat, masuk ke sistemnya perlu waktu. Sudah jawab, enam-enamnya bales," ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di Kantor Kominfo, Kamis .
Menanggapi permintaan waktu tersebut, Semuel mengatakan pihaknya memberi waktu 10 hari kerja untuk mendaftar.Sebelumnya, Kominfo melayangkan surat peringatan kepada enam Online Travel Agent asing pada Selasa, . Keenam PSE Lingkup Privat tersebut adalah, Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, Expedia.co.id.
Kebijakan pendaftaran pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data.
Lantaran pentingnya pendaftaran dalam membangun ekosistem digital nasional tersebut, Kominfo, dalam siaran persnya, menyebut ada ancaman sanksi pemblokiran. "Setiap PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik."
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Yahukimo Anarkis Minta Pencoblosan Ulang, Bawaslu Minta Bukti PelanggaranAksi protes berujung anarkis terjadi di Yahukimo, Papua Pegunungan, akibat masyarakat tidak terima terhadap hasil penghitungan suara.Berdasarkan informasi yang dihimpun
続きを読む »
Agoda, Booking dan Airbnb Dicolek KemenkominfoTidak hanya Agoda, Booking dan Airbnb, Trivago, Expedia serta Klook jug dicolek Kemenkominfo.
続きを読む »
Kejagung sebut penanganan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berlanjutKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berjalan ...
続きを読む »
TikTok Diduga Masih Langgar Aturan, Kominfo Potensial Blokir?TikTok diduga masih melanggar aturan perdagangan pemerintah terkait pemisahan media sosial dan e-commerce. Simak respons Kominfo.
続きを読む »
Kominfo Bakal Buat Lagi Aturan Baru Soal AIKominfo bakal menerbitkan aturan baru terkait soal AI setelah Surat Edaran tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
続きを読む »
Cara BAKTI Kominfo Wujudkan Kecepatan Internet Indonesia Tembus 100 MbpsBAKTI Kominfo sedang menyiapkan infrastruktur telekomunikasi demi mewujudkan kecepatan internet Indonesia ke angka 100 Mbps.
続きを読む »