Menurut Hamdan Zoelva, Putusan PK tersebut juga tidak dapat membatalkan HGB yang dimiliki oleh PT Indobuildco atas Hotel Sultan.
PT Indobuildco memiliki alas hak yang sah sesuai dengan ketentuan hukum dalam penguasaan dan pengelolaan Hotel Sultan.Alas hak yang dimaksud yaitu HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang diberikan oleh negara pada tahun 1972.Namun demikian, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta pada 1 April 2021.
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, apabila permohonan perpanjangan HGB tersebut disetujui, maka PT Indobuildco masih memiliki hak untuk menguasai lahan Hotel Sultan hingga tahun 2053.