5 Terdakwa Kasus Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Divonis Ringan
JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis ringan lima terdakwa kasus korupsi crude palm oil atau bahan baku minyak goreng. Hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan jaksa penuntut umum .
Baca juga:Terdakwa Kasus Migor Tolak Tuntutan JaksaVonis ringan itu dijatuhkan hakim kepada lima terdakwa, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan , Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Dalam tuntutan Jaksa, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU pada Kejaksaan Agung. Master juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,980 triliun.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kompak! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saling Tolak Jadi Saksi di PersidanganTerdakwa Ferdy Sambo menolak memberikan kesaksian bagi Terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
続きを読む »
5 Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Divonis Hari IniLima terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil.CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022,...
続きを読む »
6 Trik Mencuci Piring tanpa Sabun Pakai Bahan-bahan di DapurBahan-bahan sebagai alternatif sabun untuk mencuci piring ini mudah didapat di rumah.
続きを読む »
Uni Eropa Gerak Cepat Cabut Imunitas Terdakwa Kasus Korupsi |Republika OnlineDua anggota parlemen Uni Eropa diselidiki atas skandal korupsi
続きを読む »
Para Terdakwa Kasus Migor Dijatuhi Vonis Hari Ini |Republika OnlineRencananya sidang vonis lima terdakwa kasus minyak goreng digelar pukul 10.00 WIB.
続きを読む »