Ombudsman RI mengungkapkan lima hasil temuan sementara terkait konflik relokasi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
, Ombudsman menemukan bahwa sertifikat hak pengelolaan atas nama BP Batam belum diterbitkan. Hal ini dikarenakan lahan yang dimohon belum jelas sebab masih dikuasai oleh masyarakat.
Pasalnya, Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan APL telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada 30 September 2023. Selain itu, menurut temuannya, pemerintah belum melakukan sosialisasi secara masif dan menyampaikan informasi yang menyeluruh terkait apa yang direncanakan dan apa yang akan terjadi kepada warga di Pulau Rempang.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Hasil Temuan Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan RempangAnggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyampaikan temuan sementara atas tindak lanjut penanganan masalah Rempang Eco City.
続きを読む »
Temuan Ombudsman: Mayoritas Warga Rempang Masih Tak Mau DipindahOmbudsman menemukan bahwa mayoritas warga di tiga kampung Pulau Rempang disebut menolak untuk direlokasi untuk pembangunan proyek Rempang Eco City.
続きを読む »
Menteri Bahlil Jawab Kritik Walhi soal Dampak Lingkungan di RempangMenteri Investasi Bahlil Lahadalia jawab kritikan terkait dampak lingkungan di Rempang imbas proyek Rempang Eco City.
続きを読む »
Ombudsman Sebut Warga Rempang Tertekan, Anak Dipaksa Tanda TanganOmbudsman mengatakan aparat TNI-Polri bergerilya dari rumah ke rumah agar warga Rempang menyetujui relokasi.
続きを読む »