Simak perbedaan 3 jenis Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) orang pribadi. Wajib pajak perlu tahu, nih!
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan bahwa terdapat 3 jenis surat pemberitahuan tahunan atau SPT Tahunan bagi orang pribadi. Wajib pajak perlu melaporkannya sesuai ketentuan.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi terdapat tiga jenis SPT Tahunan. Perbedaannya ada pada jenis pekerjaan wajib pajak dan tingkat penghasilannya. Ketiga jenis SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Wajib pajak perlu memastikan pengisiannya sesuai dengan profil dan ketentuan, termasuk memenuhi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
SPT 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih, dengan jumlah penghasilan bruto per tahun sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Tenggat Makin Dekat, Ini Cara Mudah Lapor SPT Tahunan OnlineBerikut langkah-langkah lapor SPT secara online bagi wajib pajak orang pribadi.
続きを読む »
Lapor SPT Tahunan Online, Siapkan Dokumen Ini Ya!Berikut ini dokumen-dokumen yang harus disediakan jika ingin melaporkan SPT Tahunan secara online.
続きを読む »
HP, PS 5, & Tas Masuk Daftar Barang Wajib Dilaporkan di SPT!Wajib pajak jangan lupa melaporkan daftar harta ini dalam SPT Tahunan.
続きを読む »
Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari Dubes Swiss hingga Arab SaudiUpacara penyerahan surat-surat kepercayaan itu digelar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
続きを読む »
Erick Thohir Bantah Pemerintah Intervensi PSSI, Ungkit Surat Presiden FIFAErick Thohir menyebut ini adalah surat pribadi dari Gianni, bukan surat dari FIFA secara organisasi.
続きを読む »
Lapor SPT Pajak 2023, NIK & NPWP Perlu Digabung Dulu Gak?Masyarakat yang belum mengintegrasikan NPWP dan NIK tetap bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan. Namun, kelak ada konsekuensinya.
続きを読む »