Komnas HAM menyoroti proses hukum eks Direktur LIB Ahmad Lukita yang hingga kini tersendat. Ia belum juga diadili dan dapat hukuman.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut Lukita adalah satu-satunya tersangka yang belum diadili di persidangan dan mendapat hukuman.
"Komnas HAM menyayangkan pemenuhan berkas tersangka mantan Direktur PT LIB, Ahmad Hadian Lukita yang sampai saat ini belum lengkap karena adanya perbedaan pendapat antara pihak kejaksaan dan kepolisian terkait pemenuhan unsur terhadap pasal yang disangkakan terhadap tersangka," ujar Uli. Sementara itu, Komnas HAM melihat Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga pada 4 November 2022. Namun, menurutnya Kapolri juga perlu melakukan evaluasi berkala.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Awal Mula Konflik Rempang, Ini Klarifikasi Menteri BahlilSebelumnya Komnas HAM menduga ada pengerahan aparat yang berlebihan untuk menangani konflik di Rempang
続きを読む »
- Reaksi Marc Marquez Usai Honda Ganti Direktur Teknik Jelang Umumkan Keputusan PentingHonda mengganti direktur teknisnya menjelang Marc Marquez menyampaikan keputusan penting soal masa depannya dengan Honda.
続きを読む »
Juara Kompetisi MIKIR, Mahasiswa Ini Jadi Direktur Eksekutif Selama SehariFathmah menerima hadiah prestisius dari Muamalat Institute yaitu bisa mendapatkan kesempatan untuk datang ke Jakarta menjadi Direktur Eksekutif selama sehari dan menjadi GEULIS Ambassado
続きを読む »
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Nasib Kasus Eks Dirut LIB Makin Tak JelasPascasetahun tragedi Kanjuruhan, Kejati Jatim menyatakan belum ada pelimpahan berkas satu tersangka tersisa Eks Dirut LIB Hadian dari Polda Jatim.
続きを読む »