YLKI: Penghilangan Pasal Rokok di RUU Kesehatan Rontokkan Regulasi Pengendalian Tembakau

日本 ニュース ニュース

YLKI: Penghilangan Pasal Rokok di RUU Kesehatan Rontokkan Regulasi Pengendalian Tembakau
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 59%

YLKI menilai bahwa penghilangan pasal yang mengatur produk adiktif, mencakup rokok dan alkohol pada RUU Kesehatan dapat merontokkan berbagai regulasi.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menilai bahwa penghilangan pasal yang mengatur produk adiktif, mencakup rokok dan alkohol, dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan dapat merontokkan berbagai regulasi terkait pengendalian tembakau.

"Patut diduga dengan keras bahwa upaya penghilangan/penghapusan itu dilakulan atas intervensi oleh pihak industri, baik industri alkohol/minuman keras, dan industri rokok besar, baik industri rokok nasional maupun industri rokok multinasional," kata Tulus, dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu . Selain itu, YLKI pun berpandangan bahwa penghilangan pasal produk adiktif akan merontokkan regulasi regulasi lainnya terkait pengendalian tembakau di Indonesia, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Produk Adiktif Tembakau bagi Kesehatan.

YLKI juga menilai bahwa upaya penghilangan pasal produk adiktif tembakau akan bertabrakan secara diametral dengan putusan Mahkamah Konstitusi , yang menyatakan bahwa tembakau adalah produk adiktif. MK beberapa kali menolak upaya uji materi untuk menghilangkan Pasal 113 yang menyatakan bahwa tembakau sebagai produk adiktif.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Komisi IX DPR Sebut Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Tidak TepatKomisi IX DPR Sebut Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Tidak TepatProses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Kesehatan menimbulkan perdebatan publik. Salah satunya pada pasal penyamaan zat narkotika dengan produk tembakau dalam satu kategori. Sindonews news .
続きを読む »

Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Dinilai Tidak TepatPasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Dinilai Tidak TepatRUU Omnibus Kesehatan menimbulkan perdebatan publik salah satunya pada pasal penyamaan zat narkotika dengan produk tembakau dalam satu kategori
続きを読む »

Bupati Temanggung Sebut Pasal 154 Ayat 3 RUU Kesehatan dapat Merugikan Petani Tembakau, Ini SebabnyaBupati Temanggung Sebut Pasal 154 Ayat 3 RUU Kesehatan dapat Merugikan Petani Tembakau, Ini SebabnyaBupati Temanggung Sebut Pasal 154 Ayat 3 RUU Kesehatan dapat Merugikan Petani Tembakau, Ini Sebabnya RUUKesehatan
続きを読む »

Kemenkes: RUU Kesehatan Perbaiki Pasal Perlindungan Hukum Jadi Lebih BaikKemenkes: RUU Kesehatan Perbaiki Pasal Perlindungan Hukum Jadi Lebih BaikKementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons gelombang aksi penolakan para tenaga kesehatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas DPR dan pemerintah.
続きを読む »

Usai Demonstrasi, RUU Kesehatan Masih dalam Pembahasan di DPRUsai Demonstrasi, RUU Kesehatan Masih dalam Pembahasan di DPRUSAI demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dilakukan oleh lima organisasi profesi kesehatan, RUU itu kini dalam pembahasan bersama di DPR.
続きを読む »

RUU Kesehatan, Kemenperin Tolak Tembakau Disetarakan NarkotikaRUU Kesehatan, Kemenperin Tolak Tembakau Disetarakan NarkotikaMenperin Agus Gumiwang menyatakan telah menyurati berbagai pihak terkait penolakan kementerian soal RUU Kesehatan yang menyetarakan tembakau layaknya Narkotika.
続きを読む »



Render Time: 2025-02-27 20:07:43