DJP menjelaskan bahwa wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapatkan konsekuensi.
Pemerintah mengimbau agar wajib pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum 31 Desember 2023.
Dwi mengungkapkan, wajib pajak mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan hingga aktivasi“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP, wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” kata Dwi, Selasa .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023DJP memberikan waktu bagi wajib pajak untuk memadankan NIK dan NPWP sampai 31 Desember 2023. Lantas, apa yang terjadi jika hal ini tidak dilakukan?
続きを読む »
Anies Ajak Masyarakat di Jember Pilih Pemimpin yang Tidak Nepotisme dan Tidak Curang di PemiluBakal capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, mengajak masyarakat di Jember untuk memilih pemimpin yang tidak melakukan nepotisme dan kecurangan.
続きを読む »
Nurul Ghufron Sebut KPK Tidak Punya Safe House di KertanegaraBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
続きを読む »
Jude Bellingham Meledak Di Real Madrid, Legenda: Tidak Sesuai Dengan Naskah!Pengaruh yang diberikan Bellingham untuk Madrid di musim debutnya sungguh fenomenal.
続きを読む »
Kepala RSPAD sebut informasi Prabowo 'stroke' dua kali tidak berdasarKepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. mengatakan bahwa informasi terkait ...
続きを読む »
Bacalegnya Tidak Memenuhi Syarat, DPD PAN Datangi Bawaslupermasalahan yang dialami salah satu bacalegnya ini berawal dari kekeliruan mengunggah berkas ijazah. Bacaleg yang seharusnya mengunggah fotokopi ijazah yang
続きを読む »