Mahfud menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakpus tidak bisa dieksekusi dan pastikan seluruh tahapan pemilu tetap berjalan.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud Md menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili masalah pemilu.
KPU akan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan pemiluMahfud menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakpus tidak bisa dieksekusi.Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penundaan tahapan pemilu, mengundang perdebatan, sehingga untuk itu pemerintah juga akan mengkajinya dan KPU melakukan banding.
Wapres menegaskan dengan belum inkrah-nya putusan itu, seluruh tahapan pemilu 2024 yang telah dikerjakan KPU tetap berlanjut.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Kronologi Mahfud Sebut PN Jakpus Bikin Sensasi BerlebihanHeboh Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Mahfud Sebut Berlebihan
続きを読む »
Mahfud Sebut Putusan Tunda Pemilu Berlebihan, PN Jakpus Angkat BicaraHumas PN Jakpus menegaskan putusan terkait penundaan Pemilu 2024 sudah melewati pertimbangan dan bukti yang jelas sehingga tak berlebihan.
続きを読む »
Mahfud MD Dorong KPU Lawan Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan PemiluSaat ditanya mengenai putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu, Mahfud menyatakan bahwa putusan tersebut salah besar, karena persoalan Pemilu
続きを読む »
Hakim PN Jakarta Pusat Tak Mengerti Taksonomi Gugatan Hukum, Kata Mahfud MDMahfud MD menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan pemilu tidak memahami taksonomi atau pengelompokan gugatan hukum.
続きを読む »
PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi BerlebihanMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan...
続きを読む »