Profil Maqdir Ismail yang Sebut Ada Pihak Swasta Kembalikan Rp 27 Miliar di Kasus BTS Kominfo TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, dijadwalkan akan segera dipanggil oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung RI. Hal ini dilakukan menyusul pernyataan Maqdir mengenai pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.
Peran Maqdir Ismail dalam Kasus BTS KominfoSaat ini Maqdir Ismail tengah menjadi kuasa hukum dari terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan. Irwan adalah Direktur PT Solitech Media Synergy. Dia menjadi salah satu pengusaha yang ikut terseret dalam kasus korupsi BTS bersama mantan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dan enam tersangka lainnya. Irwan didakwa oleh Kejaksaan Agung karena ikut merugikan negara sebanyak Rp 8 triliun dalam kasus korupsi pembangunan menara tersebut.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Maqdir Ismail Siap Bawa Rp 27 M yang Diduga Terkait Kasus BTS ke KejagungUang itu sebelumnya diserahkan oleh pihak swasta ke klien Maqdir yang jadi tersangka kasus korupsi BTS. Diduga, uang itu untuk menyetop perkara ini.
続きを読む »
Maqdir Ismail Minta Kejagung Tunda Klarifikasi soal Uang Rp 27 M di Kasus BTSKejagung memanggil Maqdir Ismail soal pihak swasta yang mengembalikan uang kliennya sebesar Rp 27 miliar. Uang itu awalnya untuk menyetop kasus ini.
続きを読む »
Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Tagih Barang Bukti Rp 27 Miliar ke Maqdir Ismail - Jawa PosKejagung) memutuskan untuk memanggil Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan, Senin (10/7). Dia dipanggil sebagai saksi.
続きを読む »
Kasus Korupsi BTS, Kejagung Tagih Barang Bukti Rp27 MKEJAKSAAN Agung (Kejagung) memutuskan untuk memanggil Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan, Senin (10/7).
続きを読む »
Top Nasional: Kejagung Minta Maqdir Ismail Bawa Uang Rp 27 M, Transaksi Jumbo AKBP Tri Suhartanto, Profil Ediwan PrabowoKapuspenkum Kejagung RI Ketut Semedana meminta pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, membawa uang Rp 27 miliar
続きを読む »