Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang residivis pencuri rumah kosong yang sebelumnya ...
"Pelaku adalah residivis dan divonis hukuman penjara selama tujuh bulan oleh hakim. Bahkan perkaranya tersebut kala itu juga ditangani di Polsek Pahandut,"
"Pelaku adalah residivis dan divonis hukuman penjara selama tujuh bulan oleh hakim. Bahkan perkaranya tersebut kala itu juga ditangani di Polsek Pahandut," kata Saiful Anwar. "Untuk modus nya, pelaku diketahui beraksi hanya seorang diri dengan sasaran yakni rumah-rumah yang ditinggalkan kosong oleh pemiliknya pada kisaran pukul 09.00 sampai 10.00 WIB dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya," bebernya.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
BPBD: 655 hektare lahan gambut terbakar di Palangka RayaPelaksana Tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Alman P Pakpahan mengatakan, sejak awal ...
続きを読む »
Kualitas udara di Palangka Raya masuk kategori berbahayaKualitas udara di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), masuk kategori berbahaya dampak kabut asap pekat yang menyelimuti wilayah udara ...
続きを読む »
Kabut asap ganggu jarak pandang di jalan Pulang Pisau-Palangka RayaKepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Osa Maliki meminta dan mengimbau pengguna ...
続きを読む »