Polda Riau bongkar tambang pasir ilegal di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri serta meringkus dua orang tersangka berinisial R (35 tahun) dan MS (27 tahun).
Polisi menyegel tambang pasir ilegal di Pulau Galang, Kota Batam. ANTARA/HO-Polda Kepri.
"Secara perizinan, tambang pasir ini tidak ada alias ilegal, dan secara ketentuan, lahan tersebut masih milik BP Batam. Artinya tidak ada sertifikat dari pengelola tambang pasir tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Rabu .Dia menyebutkan, kedua orang tersangka yang ditangkap pada Selasa itu merupakan warga sekitar. Mereka masing-masing berperan sebagai pengelola dan juga operator tambang pasir ilegal.
Dari aktivitas tersebut kata dia, kedua tersangka bisa memperoleh keuntungan Rp2.250.000 dari setiap hasil penjualan pasir.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Junimart Minta Polri Evaluasi Kinerja Polda RiauDesakan itu adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas permintaan yang sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat evaluasi satuan tugas (Satgas) Mafia Tanah di Riau, 26 Juni 2023 lalu.
続きを読む »
Junimart minta Kapolri evaluasi Polda Riau tangani konflik agrariaKetua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera melakukan analisa dan ...
続きを読む »
Tidak Miliki Dokumen CBIB, KKP Segel 2 Usaha Tambak Udang di BatamKedua tambak tersebut telah melakukan pelanggaran tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak menerapkan kaidah CBIB.
続きを読む »
Operasi Patuh 2023, Wakapolda Riau Ingatkan Anggotanya Tak Lakukan PungliWakapolda Riau imbau jajarannya tidak melakukan pungli saat menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning. Wakapolda minta kedepankan humanisme.
続きを読む »
KPK Geledah Kantor Bahari Berkah Madani di Batam Terkait Kasus Andhi Pramono - Jawa PosKPK terus mencari alat bukti terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Andhi Pramono.
続きを読む »
Kasus Korupsi Andhi Pramono, KPK Geledah Kantor Perusahaan Swasta di BatamKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapakan mantan kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
続きを読む »