MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Saham Terafiliasi 02 Malah Lesu

Sidang MK ニュース

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Saham Terafiliasi 02 Malah Lesu
Sidang Putusan MKAnies BaswedanGanjar Pranowo
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 45%
  • Publisher: 83%

Menyusul putusan itu, saham terafiliasi kubu 02 Prabowo-Gibran ditutup bervariasi. Salah satunya PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) yang terafiliasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep melalui PT Harapan Bangsa Kita.

Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar.

Sedangkan dalam satu tahun terakhir PMMP turun 19,89 persen. Namun sejak awal tahun atau secara year to date , saham PMMP naik 7,63 persen. 'Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,' ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin .

'Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,' beber Arief.

“Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon , Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demilian dengan hasil penghitungan suara dan atau kualitas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” tutur Daniel.

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Sidang Putusan MK Anies Baswedan Ganjar Pranowo Kaesang Pangarep Prabowo-Gibran

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

PAN Yakin Hakim MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar terkait Pilpres 2024PAN Yakin Hakim MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar terkait Pilpres 2024Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay meyakini hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
続きを読む »

Serahkan Kesimpulan Hari Ini, Yusril Yakin MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan GanjarSerahkan Kesimpulan Hari Ini, Yusril Yakin MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan GanjarKetua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyinggung kubu Anies dan Ganjar yang tak bisa buktikan dalil permohonannya di sidang MK.
続きを読む »

Kubu Prabowo-Gibran Tetap Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan GanjarKubu Prabowo-Gibran Tetap Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan GanjarKubu Prabowo-Gibran yakin MK bakal menolak permohonan Anies dan Ganjar karena dinilai lebih banyak mengungkap narasi.
続きを読む »

MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019: Anies-Ganjar Ditentukan Hari IniMK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019: Anies-Ganjar Ditentukan Hari IniGugatan ke MK pada dasarnya sudah pernah terjadi sejak pertama kali pemilu dilaksanakan yakni pada 2004.
続きを読む »

Prabowo Tak Hadir di MK, Otto Berharap MK Tolak Gugatan Anies-GanjarPrabowo Tak Hadir di MK, Otto Berharap MK Tolak Gugatan Anies-GanjarTim Prabowo berharap MK akan menolak gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh pihak 01 Anies-Muhaimin dan pihak 03 Ganjar-Mahfud.
続きを読む »

Istana Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar: Saatnya Bersatu KembaliIstana Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar: Saatnya Bersatu KembaliMK menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan, tidak ada kecurangan Pilpres sebagaimana yang didalilkan kedua pemohon.
続きを読む »



Render Time: 2025-02-27 06:49:26