Mahkamah Konstitusi (MK) akan melantik pihak-pihak yang terpilih menjadi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc.
"Pukul 14.00 WIB," ucap Budi, kepada Tribunnews.com, Selasa ."Gedung 2 lantai dasar rencananya," katanya.Baca juga:Laporan dugaan pelanggaran etik bermunculan usai MK memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka .
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
MK Umumkan Pembentukan Majelis Kehormatan, Diisi Jimly Asshiddiqie hingga Wahiduddin AdamsMahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10/2023).
続きを読む »
Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, akan Adili Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim KonstitusiMahkamah Konstitusi (MK)menunjuk tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc.
続きを読む »
Apa Urgensinya MK Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi?MKMK dibentuk karena banyaknya laporan soal putusan batasan usai capres-cawapres.
続きを読む »
MK akan Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Universitas Surakarta, terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017, pada Senin (16/10). Putusan MK ini mengundang berbagai komentar dari masyarakat, hingga pakar politik.
続きを読む »