BREAKINGNEWS Linda Pujiastuti alias Anita divonis 17 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Linda juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Linda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Linda Pujiastuti alias Anita sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan eks Kapolda Sumbar"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
5 Fakta Terkait Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus NarkobaMajelis Hakim PN Jakbar memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba.
続きを読む »
Irjen Pol Teddy Minahasa Divonis Hari IniTeddy Minahasa Putra dijadwalkan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9.5.2023) pagi. Sidang digelar di Ruang Mudjono sekitar pukul 09.00 WIB. Irjen...
続きを読む »
Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba Hari IniMantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.
続きを読む »
Jelang Sidang Vonis Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Yakin Kliennya Bisa Diputus Bebas!Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
続きを読む »
Hotman Paris: Insting Saya Bilang Irjen Teddy Tak Akan Divonis MatiIrjen Teddy Minahasa akan hadapi sidang vonis kasus narkoba hari ini. Sang pengacara, Hotman Paris, mengaku yakin kliennya tak akan divonis hukuman mati.
続きを読む »
Hakim Bacakan Sejumlah Fakta Persidangan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa!Teddy Minahasa telah duduk di hadapan hakim dan mendengarkan pembacaan fakta persidangan.
続きを読む »