Peraturan KPU itu mengatur syarat pencalonan sampai persyaratan bagi capres dan cawapres di Pilpres 2024.
Peraturan itu mengatur serba-serbi syarat pencalonan sampai persyaratan bagi capres dan cawapres Pilpres 2024.
"Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU," sambung Pasal 13 ayat . Terdapat sejumlah pejabat negara yang tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri jika maju sebagai capres-cawapres.
Pada bagian lampiran, PKPU ini juga mengatur perihal program dan jadwal kegiatan pencalonan peserta Pilpres. Pendaftaran bakal pasangan calon digelar pada 19-25 Oktober 2023. Setelahnya pasangan calon akan melewati rangkaian verifikasi dan pengusulan penggantian.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
KPU Terbitkan PKPU 19/2023, Batas Minimal Usia Capres-Cawapres 40 TahunKPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, salah satunya mengatur tentang batas minimal usia capres-cawapres 2024 yakni berusia 40 tahun.
続きを読む »
VIDEO: KPU Ungkap Rencana Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia CawapresKetua KPU membuka kemungkinan untuk merubah Peraturan KPU soal batas usia capres cawapres dalam Pilpres 2024.
続きを読む »
KPU Bisa Revisi PKPU Tanpa Konsultasi ke DPR Jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-CawapresDPR saat ini tengah masa reses hingga 30 Oktober 2023. Sementara, pendaftaran capres-cawapres ke KPU pada 19-25 Oktober 2023.
続きを読む »
Simak Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres-Cawapres Versi PKPU Nomor 19 Tahun 2023Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
続きを読む »
PKPU Direvisi, Kini Peserta Kampanye Resmi Bisa Kampanye di Kampus Hingga Fasilitas PemerintahKetua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, izin tersebut merupakan otoritas dari pihak penanggung jawab tempat.
続きを読む »