JPNN.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden sesuai putusan MK.
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum berencana melakukan kajian terlebih dahulu terhadap putusan Mahkamah Konstitusi MK) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menurut Idham, KPU akan melakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
KPU Beberkan Syarat Bacapres dalam Pemeriksaan Kesehatan, Apa SajaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
続きを読む »
KPU Terbitkan PKPU, Batas Minimal Usia Capres Cawapres Masih 40 TahunPeraturan KPU itu mengatur syarat pencalonan sampai persyaratan bagi capres dan cawapres di Pilpres 2024.
続きを読む »
KPU akan kaji putusan MK kabulkan syarat pernah sebagai kepala daerahKomisi Pemilihan Umum akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon ...
続きを読む »
Pascaputusan MK, KPU Revisi Syarat Usia Capres-CawapresDengan adanya putusan MK terkait batas usia capres-cawapres, KPU akan mengubah Pasal 13 Ayat 1 huruf q PKPU No 19/2023.
続きを読む »