KPU Sebut Kepala Daerah yang Maju Pilpres Harus Dapat Izin dari Presiden

日本 ニュース ニュース

KPU Sebut Kepala Daerah yang Maju Pilpres Harus Dapat Izin dari Presiden
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 90%

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji dan merevisi Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusan itu, MK memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah untuk mengikuti Pilpres 2024.putusan MK

Melalui amar putusannya, MK memperbolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah untuk mengikuti konstitusi Pilpres 2024. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023. Hakim Konstitusi mengungkapkan alasan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim saat akan membahas putusan perkara.

Wamenkumham mengaku salah membaca data CCTV soal kedatangan Jessica Wongso di kafe Olivier saat peristiwa Mirna tewas usai minum kopi. Prof Eddy sudah tanya Krishna Murti

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

MK Kabulkan Pernah Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Pengamat Sebut Peraturan KPU Belum Tentu LolosMK Kabulkan Pernah Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Pengamat Sebut Peraturan KPU Belum Tentu LolosApa hanya untuk meloloskan Gibran untuk jadi cawapres? Apa PDIP akan mengubah eskalasi soal cawapres Ganjar?
続きを読む »

KPU akan kaji putusan MK kabulkan syarat pernah sebagai kepala daerahKPU akan kaji putusan MK kabulkan syarat pernah sebagai kepala daerahKomisi Pemilihan Umum akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon ...
続きを読む »

KPU Kaji Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres Meski Usia Belum 40 TahunKPU Kaji Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres Meski Usia Belum 40 TahunKetua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, bakal melakukan kajian hukum menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
続きを読む »

KPU: Kepala Daerah Dicalonkan Jadi Presiden-Wapres Tak Harus MundurKPU: Kepala Daerah Dicalonkan Jadi Presiden-Wapres Tak Harus MundurMenyesuaikan norma yang diputuskan MK, KPU siapkan draf revisi PKPU tentang Pencalonan Presiden. KPU menyatakan kepala daerah yang dicalonkan jadi presiden-wapres tak harus mundur, tapi cukup minta izin kepada presiden.
続きを読む »

KPU Bakal Fasilitasi Kepala Daerah Daftar Cawapres Sesuai Putusan MKKPU Bakal Fasilitasi Kepala Daerah Daftar Cawapres Sesuai Putusan MKKomisioner KPU Idham Holik menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal syarat pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024.
続きを読む »

KPU Segera Surati DPR, Tindak Lanjuti Putusan MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa NyapresKPU Segera Surati DPR, Tindak Lanjuti Putusan MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa NyapresKPU akan merevisi PKPU 19/2023 untuk menyesuaikan putusan MK yang mengabulkan gugatan capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sebelum merevisi, KPU akan bersurat ke DPR dan pemerintah.
続きを読む »



Render Time: 2025-02-27 22:42:03