Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengembalikan ketentuan syarat keterwakilan perempuan dalam pencalegan ke aturan lama. Kebijakan diambil menyusul derasnya desakan berbagai elemen masyarakat sipil, khususnya aktivis perempuan yang memprotes aturan itu.
Sebelumnya, KPU merevisi cara perhitungan batas mininal 30 persen caleg perempuan. Dalam pasal 8 PKPU 10/2023, pembulatan desimal angka di belakang koma yang di bawah 50 dibulatkan ke bawah.
Sebagai contoh, bagi dapil dengan 8 kursi, perhitungan 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4. Dalam aturan lama, jumlah itu dibulatkann ke atas menjadi 3 caleg perempuan. Namun dalam PKPU 10/2023, dapil 8 kursi cukup dipenuhi dengan 2 caleg perempuan. Imbasnya, di level DPR RI saja, ada 38 dapil yang tidak memenuhi 30 persen sehingga melanggar UU Pemilu.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya sudah mendiskusikan keberatan dari masyarakat dengan Bawaslu dan DKPP. Hasilnya, semua sepakat untuk mengakomodir keberatan tersebut dengan mengembalikan ke aturan lama melalui revisi PKPU 10/2023. “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” ujarnya dalam konferensi pers.
Terkait proses pencalegan yang sudah berjalan, Hasyim memastikan tidak terganggu. Sebab akan ada norma tambahan. Bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan bakal calon, dapat melakukan perbaikan daftar bacaleg sampai tanggal 14 Mei.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
KPU Didesak Ubah Aturan Hitungan Caleg yang Rugikan Keterwakilan PerempuanMasyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menolak aturan penghitungan yang merugikan keterwakilan bakal caleg perempuan.
続きを読む »
KPU akan Revisi Aturan yang Kurangi Kuota Keterwakilan Perempuan di ParlemenKPU akan merevisi aturan yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.
続きを読む »
Keterwakilan Perempuan Dibatasi, PKPU Nomor 10/2023 Akan Direvisi KPUKPU bersama Bawaslu dan DKPP sepakat untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang keterwakilan 30 persen perempuan dalam Pemilu 2024.
続きを読む »
Usai Didesak, KPU Revisi Pasal Keterwakilan PerempuanKPU akhirnya mengubah aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang pembulatan desimal ke bawah yang berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parleman.
続きを読む »
KPU Kembalikan Penghitungan Pembulatan ke Atas untuk Caleg PerempuanPasal 8 Ayat 2 PKPU No 10/2023 akhirnya diputuskan untuk diubah. Sebelumnya, jika ada angka pecahan untuk 30 persen caleg perempuan dibulatkan ke bawah, kini diputuskan dibulatkan ke atas. Polhuk AdadiKompas
続きを読む »
Merevisi Aturan Baru KPU, Demi Merawat Keadilan Gender di ParlemenDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Bawaslu dan KPU menggelar rapat untuk mengupayakan revisi segera atas aturan baru ini.
続きを読む »