Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
WAKIL Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun selama berpengalaman menjadi kepala daerah tidak bisa berlaku secara hukum untuk Pemilu 2024. Hal itu menurut dia karena tindak lanjut Putusan MK dilakukan oleh DPR atau Presiden, sesuai dengan Pasal 10 ayat 2 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 10 ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 berbunyi, "Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden".
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Xnation, Festival Budaya Pop Lokal Hadir di M Bloc Festival 2023Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
続きを読む »
Ursulin Cup 2023 Wadah Pengembangan Potensi Generasi MudaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
続きを読む »
Bagnaia Menang Dramatis di MotoGP IndonesiaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
続きを読む »
Jungkook BTS Tuai Pujian usai Nyanyikan 3D Secara LiveBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
続きを読む »
Film Dokumenter Sang Punggawa Laut Sumbawa Masuk Nominasi FFI 2023Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
続きを読む »