Ronald Tannur akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan, sebelumnya ia disangkakan pasal penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.
yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Jumat , dilansirTerpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Suklasana menilai jeratan pasal terhadap Ronald itu terlalu ringan.
"Jadi seharusnya pelanggaran Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar," jelasnya.Edward Tannur Bicara Soal Kepahitan dan Perasaan Hati Usai Anak…PABRIK BUMBU MARINASI FRIED CHICKEN Hub 0811 511 3115 Pabrik Bumbu Marinasi Ayam Fried Chicken di Banjarmasin Berkah Kuliner Semesta
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Keluarga DSA Ditawari Uang Damai, Kuasa Hukum Korban Minta Ronald Tannur Tak Intervensi Proses HukumKeluarga DSA mengaku didatangi pria yang menawarkan biaya santunan dengan syarat kasus diselesaikan secara damai. Kuasa hukum korban tegas menolak.
続きを読む »
Edward Tannur Akui Ronald Tannur Punya Kebiasaan Mabuk, Kini Aniaya Pacar hingga TewasPolitikus PKB, Edward Tannur menyampaikan permohonan maaf terkait aksi anaknya, Gregorius Ronal Tannnur yang menganiaya DSA hingga tewas.
続きを読む »
Polisi Akhirnya Jerat Ronald Tannur dengan Pasal PembunuhanPolisi akhirnya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan. Sebelumnya, pria yang menganiaya kekasihnya Dini hingga tewas ini hanya dijerat pasal penganiayaan.
続きを読む »
Polisi Jerat Ronald Tannur Dengan Pasal Pembunuhan, Aniaya Dini Hingga TewasBerita Polisi Jerat Ronald Tannur Dengan Pasal Pembunuhan, Aniaya Dini Hingga Tewas terbaru hari ini 2023-10-11 18:24:40 dari sumber yang terpercaya
続きを読む »