Tidak terima dengan Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang memutus dirinya bersalah melakukan kegiatan merintangi usaha perusahaan pertambangan di Desa Jawetan, Kabupaten Barito Timur, Hj Misniati mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Permohonan b
anding tersebut diajukan melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Prof Dr OC Kaligis, Selasa .
Permohonan banding tersebut mereka ajukan disebabkan pihaknya merasa terdapat banyak kejanggalan terkait isi putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu . “Banyak hal yang tidak masuk akal dalam putusannya itu,”kata Kaligis. Menurut dia, berdasarkan fakta selama persidangan ini ,Hj Misniati melakukan penutupan jalan di atas tanahnya sendiri. Tanah itu sendiri dibelinya langsung dari warga pada tahun 2004. Jauh sebelum perusahaan batu bara PT Senamas Energindo Mineral masuk dan beroperasi.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Pemkot Palangka Raya Dukung Layanan Kekayaan IntelektualPemerintah Kota Palangka Raya mendukung upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas Kekayaan Intelektual khususnya di wilayah Palangka Raya, Kalteng. Selain itu mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada seluruh lapisan masyarakat.
続きを読む »
Pemkab Kapuas Siap Terima Mahasiswa KKN IAIN Palangka RayaSejumlah mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya angkatan 36 tahun 2023 akan melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) di wilayah Kabupaten Kapuas.
続きを読む »
4 Kecamatan di Palangka Raya Rawan KahutlaPalangka Raya memasuki suhu terpanas mencapai 35,6 derajat celcius dan itu berpotensi menimbulkan karhutla.
続きを読む »
Waspada VCS Berujung PemerasanBidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalteng menjadi narasumber program 'Dialog Kalteng Menyapa' di Radio Republik Indonesia (RRI) Palangka Raya, bertempat di Studio RRI Palangka Raya, Selasa (16/5/2023).
続きを読む »