Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.
Liputan6.com, Jakarta Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni Lukas belum pernah dihukum. Lalu, dia juga dalam kondisi sakit, namun, tetap mengupayakan menjalani persidangan.* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu . Jika dalam jangka waktu tersebut Lukas tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akanndisita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Telah membaca surat permohonan pembantaran terdakwa Lukas, karena jatuh di kamar mandi rutan KPK yang pada pokonya agar hakim dapat mengeluarkan penetapan kepada terdakwa guna kepentingan pengobatan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Diagendakan Hadapi Sidang Vonis Kamis BesokSidang pembacaan putusan Lukas Enembe harusnya dibacakan pada Senin (9/10/2023) lalu. Namun Lukas tidak bisa mengikuti sidang lantaran masih dirawat.
続きを読む »
Sidang Vonis Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Digelar BesokMantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi besok, Kamis (19/10).
続きを読む »
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut Selama 5 TahunGubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, atas kasus tindak pidana korupsi.
続きを読む »
KPK Segera Sidangkan Perkara Mantan Anak Buah Lukas Enembe, Gerius One YomanKPK segera menyidangkan perkara mantan anak buah Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Gerius One Yoman.
続きを読む »
Sikap tak sopan Lukas Enembe jadi pertimbangan memberatkanMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadikan sikap tidak sopan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ...
続きを読む »
Lukas Enembe Hadapi Vonis Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini Kamis 19 OktoberGubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menghadapi vonis kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/10/2023).
続きを読む »