DJP Kemenkeu mencatat per 10 Mei 2023 sudah 13,36 juta wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (Pph). - Halaman 1
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah menargetkan jumlah pelaporan SPT tahun 2023 dapat mencapai 19,4 juta pelaporan dengan rincian 12,39 wajib pajak orang pribadi dan 975.194 wajib pajak badan.
"Kita lihat sampai akhir tahun 2023 ini, penerimaan SPT tidak berhenti di batas waktu 31 Maret 2023 untuk orang pribadi semata dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Kami terus bergerak mengikuti. Jadi ekspektasi kami, wajib SPT sebanyak 19 juta orang. Ini yang kita tuju sampai akhir 2023 in ,” ucap Suryo Utomo, Kamis .Jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT mencapai 12,39 juta. Angka ini tumbuh 2,51% dari posisi yang sama tahun 2022 yang saat itu mencapai 12,09 juta.
Sejumlah warga wajib pajak melakukan pelaporan pajak di Stand Pojok Pajak di Pusat Perbelanjaan Mall ITC Kuningan, Jakarta, Rabu . Sedangkan jumlah wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT sebanyak 975.194. Angka ini tumbuh 7,3% dari posisi yang sama tahun 2022 yang saat itu mencapai 908.860.Halaman:
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Ditjen Pajak: Pelaporan SPT Tahunan tumbuh 2,84 persen hingga 10 Mei 2023Direktorat Jenderal Pajak akan menunggu pelaporan SPT tahunan sampai akhir 2023 ini, sehingga pelaporan SPT tidak berhenti pada 31 Maret bagi SPT OP dan SPT Badan pada 30 April.
続きを読む »
Jumlah Pelapor SPT Tumbuh 2,84% Tahun IniDJP akan menunggu pelaporan SPT sampai akhir 2023 sehingga pelaporan SPT tidak akan berhenti pada 31 Maret bagi SPT OP dan SPT Badan pada 30 April.
続きを読む »
Asyik! Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Dipercepat jadi 15 HariDitjen Pajak menerbitkan aturan baru, yaitu pengembalian bayar pajak dipercepat jadi 15 hari saja.
続きを読む »
Luhut Temukan Sembilan Hektare Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Tak Bayar Pajak, Ini Pernyataan DPRLuhut temukan 9 hektare perkebunan sawit tak bayar pajak. Hasil audit BPKP ini ditanggapi DPR yang meminta Dirjen Pajak usut temuan.
続きを読む »
Lebih Cepat, Proses Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kini Cuma 15 HariDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak, melalui kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP) Kebijakan tersebut berlaku mulai 9 Mei 2023.
続きを読む »
DJP Percepat Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Jadi 15 Hari dari Semula 12 BulanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 9 Mei 2023 telah mempermudah pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak.
続きを読む »