Saya berharap Pak Menkes menjelaskan dalilnya dengan pendekatan 9 prinsip kebijakan BPJS Kesehatan yang saat ini menyalahi prinsip asuransi kesehatan nasional.
Dalam sebuah pemberitaan media, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kebijakan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang ada saat ini menyalahi prinsip asuransi kesehatan nasional. Harusnya semua masyarakat mendapatkan fasilitas yang sama tanpa membedakan golongan ekonomi.
Pelaksanaan jaminan sosial di UU SJSN dan UU BPJS didasarkan pada 9 prinsip yaitu kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta JKN. Dari 9 prinsip tersebut, menurut saya, tidak ada yang dilanggar dalam pelaksanaan Program JKN yang sudah di tahun kesepuluh saat ini.
Yang selama ini menjadi keluhan masyarakat peserta JKN adalah akses terhadap rumah sakit, khususnya akses untuk rawat inap. Hingga di tahun kesepuluh penyelenggaraan JKN, masih ada keluhan peserta JKN yang sulit mendapatkan ruang perawatan dengan penjaminan JKN sehingga dengan terpaksa harus menjadi pasien umum. Demikian juga masih ada peserta JKN yang harus menanti untuk operasi dan dipulangkan dalam kondisi belum layak pulang, harus membeli obat sendiri, dan sebagainya.
Selain itu potensi menurunnya jumlah TT bagi peserta JKN juga karena pelaksanaan KRIS diatur di Pasal 18 PP No. 47 tahun 2021 yang menyatakan jumlah TT rawat inap untuk pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen dari seluruh tempat tidur untuk rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan 40 persen dari seluruh tempat tidur untuk rumah sakit milik swasta.
Masalah lain yang ditimbulkan KRIS dengan satu ruang perawatan adalah penetapan iuran untuk kelas mandiri. Dengan adanya KRIS maka iuran kelas 1, 2, dan 3 peserta mandiri akan jadi satu iuran. Dan iuran tunggal tersebut pastinya di atas Rp 42.000 yang akan menyebabkan peserta mandiri kelas 3 akan lebih sulit membayar iuran beserta keluarganya.
Terkait dengan pernyataan Pak Menkes tentang masyarakat yang mendapatkan layanan VVIP menggunakan BPJS Kesehatan, saya menilai Pak Menkes tidak paham dengan konsep selisih biaya yang diatur di Peraturan Menteri Kesehatan No. 51 Tahun 2018 yang juga dilegitimasi di UU Kesehatan yang baru disahkan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Sepekan, JKN jadi percontohan sampai aturan perundungan dokterSejumlah berita humaniora Senin(10/7) hingga Sabtu(15/7) yang masih menarik untuk disimak di antaranya soal BPJS Kesehatan yang mengatakan kalau program ...
続きを読む »
Fenomena Bullying di PPDS Disorot Menkes, Sanksi Keras MenantiMenkes menyoroti praktik bullying di lingkungan PPDS. Tak sedikit korban bully bahkan mengalami depresi selama mengikuti pendidikan.
続きを読む »
Ternyata Ini Alasan Kelas 1,2,3 BPJS Dihapus, Menkes GregetanMenkes mengatakan, 275 juta orang Indonesia harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama.
続きを読む »
Kata Moeldoko dan Menkes Budi Gunadi soal Ramainya Penolakan UU KesehatanPengesahan RUU Kesehatan diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang digelar di luar Gedung DPR, bahkan dibayangi penolakan dan ancaman mogok dari nakes
続きを読む »
Alasan Menkes Minta Rumah Sakit di Daerah Lengkapi Layanan bagi Pasien Stroke, Jantung, dan KankerBudi mengatakan, penyakit stroke menjadi penyebab pertama kematian pasien di Indonesia.
続きを読む »