Sopir-Kernet Bus Masuk Jurang di Guci Tegal Jadi Tersangka Sindonews News
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Kami juga sudah menggali keterangan saksi dari Binamarga Provinsi dan saksi dari APM Hino," kata Kapolres dalam gelar perkara penetapan tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata PO Duta Wisata di obyek wisata Guci, Rabu .
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Polisi Sebut Sopir dan Kernet Bus Kecelakaan di Guci Tegal Lalai, Ini AlasannyaSaat kecelakaan terjadi, sopir baru selesai mandi dan mengobrol dengan panitia di luar bus.
続きを読む »
Sopir dan Kernet Bus Peziarah Kecelakaan di Guci Tegal Jadi Tersangka, Ini Penjelasan PolisiPolisi akhirnya menetapkan sopir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Tegal, Minggu (7/5/2023) lalu sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka setelah dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan. Regional Kecelakan
続きを読む »
Kabar Teranyar Bus Masuk Sungai di Guci Tegal, Sopir dan Kernet Jadi TersangkaSopir dan kernet bus pariwisata PO Duta Wisata berpelat nomor B 2760 CGA yang terperosok ke sungai di kawasan objek wisata Guci, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), ditetapkan sebagai tersangka.
続きを読む »
Hari Ini, Status Sopir Bus Kecelakaan Guci Ditentukan |Republika OnlineHari ini akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik atas kasus kecelakaan naas itu.
続きを読む »
Sopir dan Kernet Bus Pariwisata Kecelakaan di Guci Jadi Tersangka |Republika OnlineSopir dan kernet bus pariwisata yang kecelakaan di Guci menjadi tersangka.
続きを読む »
Investigasi KNKT, Rem Tangan Bus Masuk Jurang di Guci Tegal Berfungsi Baik, tapi...Hasil pemeriksaan KNKT, rem tangan bus berfungsi baik. Tapi, bus ternyata diparkir di turunan dengan kemiringan melebihi kemampuan rem tangan.
続きを読む »