Sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja.
Pada UU sebelumnya, UU Nomor 13/2003 dalam Pasal 59 disebutkan pekerja kontrak, jangka waktu paling lama dua tahun dengan perpanjangan satu kali. Setelah UU Cipta Kerja, tidak ada jangka waktu, sehingga berpotensi adanya pekerja kontrak tanpa batas.
Lalu, alih daya, dalam UU sebelumnya Pasal 64, diatur adanya kriteria. UU terbaru tidak mengatur ada kriteria. Karena itu, berpotensi adanya pekerja alih daya tanpa batas. Kemudian, ketentuan upah dalam UU sebelumnya, Pasal 90 dan Pasal 91 diatur larangan membayar di bawah upah minimum. Namun, dalam UU Cipta Kerja, aturan ini dihapus, sehingga berpotensi adanya upah di bawah minumum. Lalu, kebijakan pengupahan yang dalam UU sebelumnya Pasal 88 dan Pasal 89 mengatur adanya kebijakan pengupahan sebanyak 11 item. Namun, saat ini menjadi tujuh item.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Sejumlah Kelompok Buruh di Jateng Gelar Konsolidasi Menangkan Ganjar di 2024Kelompok organisasi buruh di Jawa Tengah menggelar rapat konsolidasi membahas pemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Indonesia pada Pilpres 2024 mendatang.
続きを読む »
Juara Favorit Kakang Ayu 2021 Kab Probolinggo Ini Aktif di Dunia ModelWarga Sumber Kerang, Kecamatan Gending, Kabupaten probolinggo ini raih belasan penghargaan dalam dunia modeling.
続きを読む »
19 Siswa SDIT Thafizd Bintangku di Probolinggo Keracunan Massal, Akibat Konsumsi Minuman Kadaluarsa19 siswa kelas 4 SDIT Tahfidz Bintangku,Kelurahan Kedupok, Kedupok, Kota Probolinggo keracunan massal. Diduga usai mengkonsumsi minuman teh kemasan kadaluarsa
続きを読む »
Pasca Keracunan Masal, Kondisi 19 Siswa SD IT di Probolinggo Berangsur Membaik dan NormalPasca 19 siswa SD IT Tahfidz Bintangku alami keracunan masal pada Jumat (12/5) kemarin, kini kondisinya mulai berangsur membaik dan kembali beraktivitas normal.
続きを読む »
102 CJH Reguler dan 58 Cadangan di Kab Probolinggo Tak Lunasi BipihDari 161 CJH cadangan yang sudah melunasi 103 orang.
続きを読む »