Bawaslu Izinkan Masyarakat Mengadu Jika Terganggu Iklan Parpol di Media Sosial

日本 ニュース ニュース

Bawaslu Izinkan Masyarakat Mengadu Jika Terganggu Iklan Parpol di Media Sosial
日本 最新ニュース,日本 見出し
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 68%

Bawaslu Izinkan Masyarakat Mengadu Jika Terganggu Iklan Parpol di Media Sosial PikiranRakyat Beritaterkini . Selengkapnya:

Ilustrasi Pemilu 2024. Bawaslu izinkan masyarakat mengadu jika terganggu iklan politik di media sosial. /Pixabay/mohamed_hassan– Memasuki tahun politik, Badan Pengawas Pemilu RI mempersilakan masyarakat untuk melaporkan aduan jika merasa terganggu dengan iklan partai politik peserta Pemilu 2024 di media sosial yang berbau kampanye. Mengingat, masa kampanye belum dimulai.

"Kalau ada masyarakat yang, misalkan, merasa resah dengan hal tersebut , tidak menutup kemungkinan masyarakat silakan saja menjadikan hal itu sebagai sebuah informasi awal pada Bawaslu," kata anggota Bawaslu Puadi, dikutipMenurut Puadi, parpol bisa terjerat sanksi jika melakukan kampanye saat ini. Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Beberapa sanksi itu di antaranya adalah peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye, dan penghentian iklan kampanye di seluruh media, baik di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, serta lembaga penyiaran.Para peserta Pemilu 2024 bisa melakukan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Oleh karenanya, sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu pun akan memasifkan pencegahan dan sosialisasi.Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan proporsional terbuka. Ada 18 partai politik yang menjadi peserta pemilu, dengan rincian sebagai berikut;

このニュースをすぐに読めるように要約しました。ニュースに興味がある場合は、ここで全文を読むことができます。 続きを読む:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

日本 最新ニュース, 日本 見出し

Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。

Bid Propam Polda Sultra Buka Aduan Masyarakat soal Polisi Nakal, Saat Ini Ada 58 Warga MengaduBid Propam Polda Sultra Buka Aduan Masyarakat soal Polisi Nakal, Saat Ini Ada 58 Warga MengaduMasyarakat yang ingin melapor ke Bid Propam Polda Sultra bisa melalui 085256339495 atau (0401) 3135203, atau aplikasi Propam Presisi.
続きを読む »

Bawaslu persilakan masyarakat melapor jika terganggu iklan parpolBawaslu persilakan masyarakat melapor jika terganggu iklan parpolBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila merasa terganggu dengan iklan partai politik peserta Pemilu ...
続きを読む »

Kerap Merugi, Pengusaha Pertashop Mengadu ke DPRKerap Merugi, Pengusaha Pertashop Mengadu ke DPRDari total 448 Pertashop, sebanyak 201 di antaranya mengalami kerugian. Beberapa di antaranya bahkan terpaksa menutup usahanya - Halaman 1
続きを読む »

Turki Akhirnya Izinkan Swedia Bergabung, Sekjen NATO: Hari BersejarahTurki mengisyaratkan akan menerima Swedia dalam keanggotaan NATO. Pernyataan Erdogan itu diterima dengan suka cita oleh Sekjen NATO.
続きを読む »

Wanti-wanti Bawaslu Agar Parpol Jangan Bandel soal Iklan Politik Sebelum Masa KampanyeWanti-wanti Bawaslu Agar Parpol Jangan Bandel soal Iklan Politik Sebelum Masa KampanyeBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menindak iklan politik yang sudah dibelanjakan partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024.
続きを読む »

Partai Habis-Habisan Belanja Iklan, Bawaslu: Bisa Dijatuhi Sanksi |Republika OnlinePartai Habis-Habisan Belanja Iklan, Bawaslu: Bisa Dijatuhi Sanksi  |Republika OnlineBawaslu sebut partai yang sudah habis-habisan belanja iklan bisa dijatuhi sanksi.
続きを読む »



Render Time: 2025-02-27 20:23:11