Setiap PKPU dan peraturan Bawaslu yang dibuat sebelum ditetapkan harus dikonsultasikan dulu ke DPR.
Badan Penawas Pemilu mengimbau kepada calon legislatif petahana tidak memanfaatkan masa kegiatan reses sebagai anggota DPR sebagai ajang kampanye.RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa setiap calon legislatif harus taat asas, taat hukum dan mempunyai komitmen yang sama untuk tidak akan melakukan pelanggaran mengenai masa kampanye.
"Jika ada kegiatan untuk melakukan sosialisasi saat melakukan reses dalam rangka memperkenalkan diri atau memberi tahu bahwa kita akan maju kembali sebagai calon legislatif, masa tidak boleh? Catatan pentingnya, sepanjang tidak ada ajakan untuk memilih yang bersangkutan, ya itu tidak masalah," ujarnya.
Oleh karena itu, Bawaslu sebagai badan yang bertugas mengawasi pemilu harus objektif dan paham aturan.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
Komisi IV DPR RI Kunjungi Kabupaten Kudus yang Mengalami Kekeringan Dampak dari El NinoAnggota Komisi IV DPR RI mengunjungi daerah kekeringan dampak El Nino ke Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
続きを読む »
Pemerintah Didesak Bentuk Tim untuk Mengatasi Masalah Rotasi Jabatan di BanggaiAnggota Komisi II DPR RI mendesak pemerintah membentuk tim untuk mengatasi masalah rotasi jabatan di Banggai.
続きを読む »
Komisi X DPR usulkan sejumlah hal ke pemerintah tingkatkan literasiWakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengusulkan sejumlah hal kepada pemerintah untuk meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia. Hal ...
続きを読む »
Cegah Tarif Listrik Naik, Komisi VII DPR Pastikan Power Wheeling Tidak Masuk RUU EBETAnggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris memastikan power wheeling tidak akan masuk dalam draft RUU EBET
続きを読む »