Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo.
Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Serta berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS 30 tahun maupun di masa reformasi UU 48 2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun. Sehingga guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi Pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden," kata Guntur.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini "Setidak-tidaknya keberadaan sumber daya generasi muda tidak terhalang oleh sistem yang berlaku dalam kontestasi menuju pemilihan umum sebagai sarana demokrasi untuk mendapatkan pemimpin nasional," catat Guntur.
Sebab, sebagai kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati, Walikota atau pun jabatan elected officials lain seperti anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD yang pernah atau sedang menjabat, sudah sepantasnya dipandang memiliki kelayakan dan kapasitas sebagai calon pemimpin nasional.
日本 最新ニュース, 日本 見出し
Similar News:他のニュース ソースから収集した、これに似たニュース記事を読むこともできます。
MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala DaerahMK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, atau UU Pemilu, berpengalaman jadi Kepala daerah.
続きを読む »
MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah yang Diajukan Mahasiswa UNSMK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, atau UU Pemilu, berpengalaman jadi Kepala daerah.
続きを読む »
Sidang Batas Usia Capres Cawapres: Dua Kubu Pro Kontra Demo di Depan MKKumpul di Patung Kuda, Massa Aksi Dukung MK Kabulkan Gugatan Capres.
続きを読む »
BREAKING NEWS: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Almas TsaqibbirruMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
続きを読む »
MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres yang Berpengalaman sebagai Kepala DaerahMK menerima uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batas usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
続きを読む »